Kejari Ogan Ilir di nilai lamban, Kasus Persetubuhan Tak Kunjung Sidang

Foto: Oknum kades di Ogan Ilir
Jumat, 08 Ags 2025  08:58

Ogan Ilir (OI). AliansiNews. 

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, kembali menjadi sorotan Publik

Pasalnya, kasus persetubuhan yang dilakukan di Hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu, dengan pelaku berinisial, E itu tak kunjung disidangkan.

Hal ini cukup mengecewakan banyak pihak, terutama dari keluarga korban. Alasan penundaan sidang tuntutan JPU ini juga menimbulkan spekulasi banyak pihak. Menjadi wajar bilamana asumsi liar bermunculan karena kinerja JPU dinilai tidak profesional

Menananggapi hal kasus tersebut, Ketua Tim Investigasi DPD-BPAN-LAI Sumsel. Tri sutrisno.Sp menilai, bahwa penanganan kasus persetubuhan ini lamban, kasus persetubuhan dengan tersangka oknum kepala desa E, seolah - olah jalan ditempat," ujarnya, Jumat (8/8/2025)

"Terlebih keduanya, telah di tetapakan tersangka oleh penyidik Polres Ogan Ilir, baik kades berinisial E dan istri orang inisial S,  mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Lebih lanjut pihaknya meminta pihak kepolisian Polres Ogan Ilir maupun Kejaksaan Ogan Ilir, agar segera melimpahkan kasus tersebut kepengadilan. Karena perkara tersebut terkesan ditangani bertele-tele.

Dikarenakan kasus tersebut sudah berjalan bulan -bulan, hingga sekarang belum ada kejelasan kapan pelaku atau tersangka akan disidangkan, apalagi yang ditunggu, alat bukti alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya ini video bahwa memang sudah diyakini bahwa video ini bukan video yang dibuat-buat, sudah ada, saksi-saksi sudah diperiksa " ungkapnya.

Berita Terkait