Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun

Foto: Kepala kejaksaan tinggi Sumsel
Jumat, 08 Mei 2026  16:40

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL.

Keberhasilan tersebut menjadi langkah besar dalam upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara dari kasus kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh BRI kepada kedua perusahaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH MH, menegaskan bahwa hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp1.208.832.842.250.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara dapat diselamatkan dari kerugian yang ditimbulkan. Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk memastikan pemulihan keuangan negara berjalan maksimal,” tegas Ketut Sumedana.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Berita Terkait