Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Sumsel, Aliansi News.id.
Aroma dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek penanggulangan kerusakan box pada ruas jalan provinsi BTS Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) – SP Air Itam Kabupaten PALI mulai menjadi sorotan publik. Proyek milik Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan itu diduga telah dikerjakan sebelum proses tender resmi selesai.
Ironisnya, proyek tersebut juga disebut-sebut dikerjakan oleh pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Dinas PU BM Sumsel. Dugaan itu memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk DPD BPAN LAI Sumsel yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa pekerjaan fisik proyek pemerintah tidak boleh dilakukan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai secara sah sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau benar pekerjaan fisik sudah berjalan sebelum tender selesai dan kontrak diteken, ini sangat fatal. Negara punya aturan, bukan proyek dijalankan sesuka hati. Jangan sampai terkesan proyek sudah dikondisikan sejak awal,” tegas Syamsudin kepada wartawan. Jumat (18/5/2026)
Ia menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Syamsudin, aturan mengenai proses pengadaan telah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan fisik baru dapat dimulai setelah adanya penetapan pemenang tender, penandatanganan kontrak kerja, hingga diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).