Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan: Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat dari Korps Brimob diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri dalam kasus kematian driver Ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8) malam.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Rohmat berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat adalah orang yang mengemudikan rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan.
Sidang Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB.
Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.
Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Selain itu, Bripka Rohmat juga diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
"Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri," kata Heri.
Rohmat menyatakan pikir-pikir atas sanksi dari KKEP tersebut.