Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Mabes Polri tengah menyiapkan proses pidana terhadap 7 anggota Brimob terkait insiden pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengungkap, dalam gelar perkara yang disaksikannya juga diputuskan juga rekomendasi untuk proses pemidanaan 7 anggota Brimob terduga ini.
"Selain persiapan sidang etik, salah satu hal penting adalah rekomendasi untuk memulai proses pemidanaan. Tadi, teman-teman dari Bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaan, termasuk penyediaan dan pengelolaannya. Dengan adanya keputusan ini, semoga rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan,” jelas Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dari agenda ini, diharapkan proses etik terhadap terduga pelaku berjalan simultan dengan pendalaman dugaan pidananya.
"Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwa, pelanggaran dan bukti-bukti yang menyertainya seperti apa. Tetapi ini masih dalam kerangka etik. Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana," ujar Choirul Anam.
Anam menjelaskan hal ini merupakan langkah pertama.
Ia berharap kasus ini tak hanya berhenti di tahap etik, melainkan masuk ke ranah pidana.
"Sehingga, pesannya semakin lama semakin kuat bahwa rekan-rekan kepolisian ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dalan insiden barakuda Brimob.