Kompol Cosmas Minta Maaf Sambil Terisak: Hanya Jalankan Tugas

Foto: Cosmas Kaju Gae dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Rabu, 03 Sep 2025  22:23

Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) Polri.

Hukuman ini terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis).

Seusai putusan, dengan terisak Kosmas mengaku hanya berupaya menjalankan tugas. Tak lupa, dia juga menyampaikan permintaan maaf.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas," kata Cosmas seusai putusan sidang etik dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Cosmas mengaku hanya menjalankan tugas demi menjaga ketertiban umum sekaligus keselamatan jajaran anggotanya.

Dia menyinggung soal risiko besar yang dia pikul. Dia pun mengaku tak memiliki niat untuk mencelakakan orang.

"Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan," ungkap Kosmas.

Cosmas mengaku baru tahu Affan meninggal dunia ketika video peristiwanya telah viral di publik.

Dia mengaku tak tahu-menahu di saat waktu kejadian. Info tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian.

Berita Terkait