Insiden Brimob Lindas Ojol, Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmas merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut.
Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Cosmas terlihat menutup mata pada detik-detik pembacaan putusan.
Divisi Propam membagi dua kategori pelanggaran kode etik yakni pelanggaran berat yakni, Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).