Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Dipastikan Berlanjut ke Ranah Pidana

Foto: Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tak hormat.
Rabu, 03 Sep 2025  23:44

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 akan dilanjutkan ke ranah pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan berkas perkara kasus rantis tabrak ojek online (ojol) telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Trunoyudo mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan pada Selasa (2/9/2025).

"Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," imbuhnya.

Pada Rabu ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Cosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia. 

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Cosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik pada pukul 09.00–19.40 WIB, Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Cosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Terkait