Refinery Ilegal Sanga Desa Terbakar Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Foto: Kecamatan Sanga desa kabupaten Muba
Sabtu, 28 Feb 2026  09:43

Musi Banyuasin, AliansiNews.id –

Kebakaran hebat kembali terjadi di Kecamatan Sanga Desa, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di kawasan Rompok Kemang dilaporkan dilalap api. Insiden ini menambah panjang daftar kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas ilegal pengolahan minyak mentah di wilayah tersebut.

Sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, titik api berasal dari lokasi penyulingan minyak ilegal yang diduga milik seorang perempuan bernama Indah. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Kebakaran ini kembali menampar wajah penegakan hukum di wilayah Sanga Desa. Publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery yang seolah tak pernah benar-benar hilang dari Bumi Serasan Sekate.

Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN-LAI) Sumatera Selatan angkat bicara. Ketua Tim Investigasi DPD BPAN-LAI Sumsel, Imam Santoso, menyebut insiden ini sebagai bukti nyata bahwa praktik penyulingan minyak ilegal masih menjamur dan belum ditindak secara tegas.

“Setiap kebakaran adalah alarm keras. Ini bukan sekadar musibah, ini konsekuensi dari aktivitas ilegal yang dibiarkan,” tegas Imam. Sabtu (28/2/2026) 

Ia mengingatkan bahwa aktivitas illegal refinery dan illegal drilling jelas melanggar hukum, di antaranya:

_ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku pengolahan dan distribusi migas ilegal dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

_ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan tanggung jawab pidana atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Berita Terkait