Komite SMA Negeri 18 Palembang Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Sumbangan Sekolah, Semua Sesuai Prosedur dan Ketentuan
Palembang, Aliansinews"–
Komite SMA Negeri 18 Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gabungan Pemuda Peduli Sumsel di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana sekolah dan sumbangan komite. Menanggapi hal itu, Ketua Komite SMA Negeri 18, Dr (C) Ahmad Jhoni, S.P., M.M didampingi Wakil Ketua Komite, Dra. Agustina, M.M serta Bendahara Komite, Irine Fenny Kosim menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah terbantahkan melalui pemeriksaan resmi.
Audit Inspektorat: Tidak Ada Pelanggaran
Ketua Komite menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Sumsel telah dua kali melakukan audit dan pemeriksaan khusus, yaitu pada 3 September 2024 dan Juli 2025 berdasarkan Surat Irban I Nomor 700/96/ITDAPROV I/2025 tanggal 15 Juli 2025.
“Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak Komite. Namanya pemeriksaan, tentu ada dokumen yang perlu dilengkapi, dan semuanya sudah diperbaiki,” ujar Jhoni.
Pada tahun 2024, pihak sekolah juga dipanggil untuk memberikan penjelasan di hadapan Komisi V DPRD Sumsel, dan seluruh klarifikasi dapat diterima serta dipahami oleh para anggota dewan.
Bantahan Atas Isu Diskriminasi dan Pemerasan
Menanggapi tudingan bahwa wali murid yang tidak hadir rapat dikenakan sumbangan dua kali lipat, Komite menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Wakil Ketua Komite, Dra. Agustina, M.M., menegaskan tidak ada satu pun pengurus Komite yang mengeluarkan ketentuan atau pernyataan seperti itu sebelum, saat, maupun setelah rapat.