DPD BPAN-LAI Sumsel Mengecam Dugaan Rekayasa OTT Terhadap Aktivis LSM yang Konfirmasi Anggaran Guru
Palembang, AliansiNews. Id.
Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN-LAI) Sumatera Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh oknum staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ISL.
Insiden tersebut terjadi di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ketika ISL sedang melakukan proses konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran honor guru di SD Negeri 19 Betung. Alih-alih mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak sekolah maupun dinas terkait, aktivis tersebut justru ditemui oleh oknum staf Pidsus Kejari Banyuasin berinisial RJ bersama puluhan orang yang diduga melakukan tindakan intimidasi dan upaya rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT).
David Kaunang, perwakilan DPD BPAN-LAI Sumsel, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk yang tidak pantas dari aparatur penegak hukum dan dapat merusak citra serta marwah institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
"Sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan dan pemantauan aset negara, kami menegaskan bahwa fungsi LSM sebagai kontrol sosial masyarakat telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran negara, proses klarifikasi harus dilakukan dengan berdasarkan data faktual dan melalui mekanisme yang terbuka, bukan dengan cara unjuk kekuatan atau bahkan dugaan rekayasa situasi untuk melakukan OTT. Hal ini menunjukkan indikasi kuat terhadap penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan adanya konflik kepentingan yang perlu diselidiki secara mendalam," jelas David. Jumat (27/2/2026)
DPD BPAN-LAI Sumsel mengajak pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan terkait kasus ini, serta mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat kembali terjaga. (Tri sutrisno)