Diduga Tak Masuk Amar Putusan, Keluarga Terdakwa Soroti Keberadaan Mobil Sitaan di Polres PALI
PALI, AliansiNews.id.
Keluarga terdakwa Reffky Achmad Alfaress Bin Moch Yamin MR (26), warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kejelasan status satu unit kendaraan roda empat yang diduga turut disita dalam proses penyidikan oleh Polres PALI
Perkara yang menjerat Reffky telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor 527/Pid.Sus/2025/PN Mre tertanggal 22 September 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim mencantumkan sejumlah barang bukti, di antaranya amunisi, senjata udara yang dimodifikasi menjadi senjata api, serta berbagai komponen pendukung seperti silinder, mata bor, gerinda, rangka senjata, cover gagang, buntu silinder, dan tang ragum.
Namun demikian, keluarga terdakwa menyebutkan bahwa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang sebelumnya diamankan penyidik tidak tercantum dalam daftar barang bukti pada amar putusan tersebut.
Pihak keluarga menilai, apabila kendaraan tersebut benar dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan, maka status hukumnya harus dijelaskan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa setiap barang yang disita dalam proses hukum wajib didata, dicatat dalam berkas perkara, serta dipertanggungjawabkan secara administratif dan yuridis.
“Kami meminta kejelasan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Jika memang disita, harus ada dasar hukum dan administrasi yang jelas. Jika tidak termasuk barang bukti dalam putusan, maka perlu dijelaskan statusnya,” ungkap perwakilan keluarga. Kamis (26/2/2026)
Keluarga juga berencana mengajukan permohonan informasi resmi melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik guna memperoleh kepastian hukum. Selain itu, mereka membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini ke institusi pengawasan internal maupun eksternal apabila tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres PALI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum. Keluarga berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Tri sutrisno)