Tim Kuasa Hukum Sampaikan Pernyataan Resmi Atas Wafatnya H. Alex Noerdin
Palembang, Aliansinews"
Kabar duka datang dari keluarga besar H. Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut dikabarkan wafat pada Selasa (25/2/2026) di Rumah Sakit Siloam Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC), Jakarta.
Tim kuasa hukum yang diwakili Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A. & Associates menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus memberikan penjelasan hukum terkait status perkara yang selama ini berjalan.
Dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum memaparkan beberapa poin penting:
1. Gugurnya Penuntutan Demi Hukum
Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 71 ayat 2 huruf c UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, kewenangan menuntut pidana berakhir apabila terdakwa meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh proses hukum dan penuntutan terhadap almarhum dinyatakan selesai demi hukum.
2. Penghentian Seluruh Proses Persidangan
Tim kuasa hukum segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk memastikan diterbitkannya penetapan penghentian perkara secara resmi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sesuai prosedur peradilan di Indonesia.