Geledah PN Depok dan rumdin ketua PN, KPK sita uang tunai 50 Ribu US Dollar

Foto: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
Selasa, 10 Feb 2026  20:20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Selasa (10/2/2026).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

“Hari ini, Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah disidik, termasuk uang tunai dalam mata uang asing.

“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” kata Budi.

Namun demikian, Budi belum merinci lokasi pasti ditemukannya uang tersebut.

Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

“Penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan alat bukti yang diperoleh dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Berita Terkait