KPK dalami aliran uang Bupati Pati Sudewo di koperasi syariah

Foto: Bupati Pati non-aktif, Sudewo.
Selasa, 10 Feb 2026  16:42

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang milik Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang keluar masuk melalui salah satu koperasi.

Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari, pada Senin (9/2/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Sudewo.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW melalui koperasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, KPK belum dapat memastikan tujuan maupun modus dari aktivitas keuangan tersebut. Seluruhnya masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Ini akan terus didalami, termasuk maksud dari aliran dana yang masuk dan keluar tersebut, serta untuk kepentingan apa," katanya.

Diketahui, KPK sebelumnya menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Berita Terkait