Sorotan Justru Berujung Pelaporan Wartawan — DPN RAJAWALI: Oknum Anggota DPR RI Tak Boleh Jadi Tameng
Bogor - Aliansinews id. Proses penanganan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak berjalan lambat dan tertutup.
Kasus yang terindikasi melibatkan YL, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Minimnya informasi dalam penanganan perkara ini memicu derasnya sorotan dari berbagai pihak. Namun, upaya penyampaian pertanyaan dan keberatan tersebut justru dinilai kurang baik dan tidak disambut dengan keterbukaan. Sebaliknya, sejumlah jurnalis yang mengangkat fakta perkara ini ke publik justru dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Perkembangan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghambat penyingkapan fakta, sekaligus memicu keraguan mendalam masyarakat terhadap objektivitas penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Merespons situasi tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderalnya, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan sorotan kritis sekaligus desakan resmi agar Kejaksaan Agung RI segera memberikan arahan dan melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini.
*Penanganan Dinilai Senyap, Keterbukaan Dibatasi"
"Penanganan kasus ini terkesan diredam dan tidak bergerak maju. Ketentuan kerahasiaan proses penyidikan seakan dijadikan alasan untuk membatasi akses informasi masyarakat, padahal justru ketiadaan keterbukaan inilah yang melahirkan sejuta pertanyaan terhadap kinerja penegakan hukum," ujar Krista Hadi Wijaya di Pontianak, Senin (31/8/26).
"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang merugikan keuangan negara. Alih-alih mendapatkan kejelasan, pertanyaan dan sorotan yang disampaikan justru dinilai kurang tepat — hingga sejumlah jurnalis yang meliput perkara ini malah dilaporkan ke kepolisian. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghambat penyingkapan fakta," tambahnya.
Krista menegaskan, Kejati Kalbar wajib segera menuntaskan perkara ini sejak tahap awal. "Jika bukti telah cukup, tetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa penundaan.