Ormas bubarkan demo: Bahaya bagi demokrasi dan bisa memicu konflik horizontal
Polemik ormas GRIB Jaya yang membubarkan massa demo pada tanggal 27 Agustus 2026 malam, turut menjadi perhatian Lembaga Aliansi Indonesia.
"Pertama-tama saya sampaikan, bahwa saya tidak tahu keterlibatan GRIB membubarkan massa demo itu apakah inisiatif dari GRIB sendiri ataukah ada perintah dari pejabat atau aparat tertentu. Namun, terlepas itu inisiatif atau ada perintah, keterlibatan ormas, ormas apapun ya bukan hanya GRIB, dalam pembubaran atau penertiban demo, itu satu hal yang sangat disesalkan," kata Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, Senin (31/8/2026).
Demo adalah pemyampaian pendapat di muka umum, dan bagian penting dari sistem demokrasi, dan itu merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi kita.
"Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lalu peraturan turunannya diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998: Mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab," imbuhnya.
Di UU Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 6 menegaskan pentingnya menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kemudian perlu difahami, bahwa tanggung jawab keamanan dan ketertiban itu ada pada Polri, sebagaimana tertuang di pasal 30 ayat (4) UUD 1945, lalu peraturan turunannya di Nomor 2 Tahun 2002 di mana diatur juga wewenang Polri menjalankan usaha preventif untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjamin keselamatan orang dan barang. Lalu Polri dapat meminta bantuan TNI apabila diperlukan. Peraturannya sangat jelas," paparnya.
Sehingga, kata Syafei, untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk pembubaran demo apabila ada indikasi akan rusuh, sepenuhnya memjadi wewenang Polri dan dapat melibatkan TNI apabila diperlukan serta diminta Polri.
"Apabila ada ormas terlibat, pertama itu mengambil alih wewenang aparat yang sudah diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan, dan kedua itu merampas hak konstitusi sesama warga negara," tegasnya.
Dan yang tak kalah berbahaya, menurutnya, bisa timbul konflik horizontal sesama anak bangsa.