Kadiv Hukum Maung Iwan Gunawan SH: Jangan Hanya Tangkap Pekerja, Bongkar Jaringan Pembeking Peti
Bogor - Aliansinews id. Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat seakan menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Ditekan di satu wilayah, muncul kembali di kawasan lain, menimbulkan dugaan kuat adanya jaringan perlindungan yang melindungi para pelaku maupun pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Ironisnya, hal ini berlangsung di saat hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalbar sedang dilanda krisis kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang semakin memperburuk kerusakan ekologis dan mengancam kesehatan masyarakat luas.
Kawasan Kambut di Kabupaten Melawi kini kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan tanpa izin diduga beroperasi secara masif, memanfaatkan alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng yang beraktivitas terutama pada malam hari.
Pengerukan yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut telah mengubah bentang alam, merusak ekosistem sungai, memicu erosi, serta mencemari sumber air bersih yang menjadi tumpuan kehidupan warga setempat.
Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan — bahkan beredar anggapan di masyarakat seolah mendapat pengakuan atau perlindungan dari pihak berwenang.
Landasan Hukum yang Tegas dan Jelas
Secara yuridis, aktivitas PETI serta segala bentuk dukungan terhadapnya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditawar:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini berlaku pula bagi pemodal, penyedia peralatan, maupun pihak yang memberikan fasilitas atau perlindungan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pencemaran dan perusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tambahan serta kewajiban pemulihan lingkungan.