terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dua angota polres seruyan resmi di berhentikan 

 
Selasa, 10 Mar 2026  19:50

KALTENG -Dua anggota Polres Seruyan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Upacara pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, sebagai inspektur upacara. Sementara itu, perwira upacara dijabat oleh AKP Luluk Sumarno.

Kapolres Seruyan menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Menurutnya, langkah ini juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik korps.

“Saya merasa sangat prihatin karena masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian anggota yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” ujar AKBP Beddy Suwendi di hadapan para personel.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga disiplin dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

“Saya mengingatkan seluruh anggota untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berkomitmen menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Seruyan menambahkan, seluruh anggota harus memahami konsekuensi berat dari setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.(Aliansi news)

Berita Terkait