Plt Sekwan Banyuasin Beri Klarifikasi Soal Anggaran Konsumsi Rapat Rp1,7 Miliar

Foto: Kantor DPRD kabupaten Banyuasin
Selasa, 28 Apr 2026  13:46

Banyuasin, AliansiNews.id – 

Menanggapi polemik yang berkembang terkait anggaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1,7 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin, Mutabah, SP, MM, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Mutabah yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan menegaskan bahwa besaran anggaran tersebut benar secara nominal. Namun, ia meluruskan bahwa anggaran itu tidak diperuntukkan hanya dalam satu bulan sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa nilai Rp1,7 miliar tersebut memang benar, tetapi pelaksanaannya tidak hanya dalam satu bulan. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan dalam dua tahap melalui mekanisme swakelola tipe 4,” jelas Mutabah.

Ia menambahkan, realisasi kegiatan belanja konsumsi rapat tersebut berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Agustus 2026. Dengan demikian, tidak tepat jika anggaran tersebut dinilai hanya digunakan dalam periode singkat.

“Terkait anggapan adanya anomali, kami tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dimulai dari Februari sampai dengan Agustus 2026. Jadi bukan hanya satu bulan seperti yang dipersepsikan,” ujarnya. Selasa (28/4/2026) 

Lebih lanjut, Mutabah menjelaskan bahwa penggunaan skema swakelola tipe 4 telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana pelaksanaan kegiatan dapat melibatkan pihak lain yang kompeten.

Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia juga membuka ruang bagi pengawasan dari pihak terkait guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan.

Berita Terkait