Gelar Perkara Kasus Insiden Ojol yang Tewaskan Affan Digelar Selasa Besok
Polri menemukan dugaan unsur pidana di balik kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Berdasarkan perkembangan ini, ekspose atau gelar perkara terkait kasus tersebut akan diadakan besok, Selasa (2/9/2025).
"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Gelar perkara ini, ungkap Agus, akan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Internal Polri yang juga akan terlibat yakni bagian Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.
"Akan dilaksanakan pada hari Selasa, 2 September 2025. Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggara kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana," ungkap Agus.
Divisi Propam Polri juga bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap para anggota Brimob pelaku pelindas Affan.
Rangkaian sidang ini akan terbagi ke dalam beberapa jadwal sesuai kategori pelanggaran berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan Kamis pada 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujar Agus.