Polres Banyuasin dinilai lamban tangani kasus Asusila
Banyuasin_AliansiNews.id.
Pihak Polres Banyuasin dinilai lamban menangani tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, oleh pria bernama Ikbal terhadap anak di bawah umur berinisial J ( inisial-red) pada juni 2025 lalu
Kasus tersebut telah di laporkan Hambali (48) orang tua korban ke Polres Banyuasin pada 28 juli 2025 dengan nomor laporan Polisi : LP/B/ 290 / VI /2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN
Namun kasus tersebut sudah 1 bulan bergulir hingga saat ini belum ada kabar dari pihak penyidik Polres Banyuasin
Team investigasi Imam Santoso BPAN_LAI Sumsel, selaku pendamping pihak korban, mendesak pihak kepolisian Polres Banyuasin untuk segera memproses serta menangkap pelaku
Sebagai sosial control masyarakat serta pendamping korban, imam Santoso menilai pihak kepolisian lamban menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Padahal kejadiannya sudah berjalan lebih dari satu bulan
Seharusnya Polres Banyuasin memburu serta menangkap terduga pelaku pemerkosaan berdasarkan laporan polisi tersebut, oleh karena itu kami sebagai lembaga sosial control masyarakat akan melayangkan surat, meminta agar kepolisian polda sumsel segera menangkap terduga pelaku, ujarnya. Kamis (31/7/2025)