Kasus Pemalsuan Surat, KSPSI Sumsel Laporkan Alwi Sirajuddin Ke Polda Sumsel
Palembang, Aliansinews"
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, SP bersama Sekretaris Heriyadi dan pengurus lainnya serta Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumsel H. Zainal Arifin Hulap, S.IP beserta Pengurus DPD Lainnya didampingi oleh Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel Jon Heri, SH. MH., Moh. Irham, SH. MH., dan Hendi Romadoni, SH. hari ini Resmi melaporkan Sdr. Ir. Alwi Sirajuddin, PIA. dan kawan-kawan ke SPKT POLDA Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 pada hari ini Senin sore, 28 Juli 2025.
Adapun yang dimaksud dugaan Pemalsuan tersebut adalah yang bersangkutan menggunakan Kop Surat, Stempel, Logo, Bendera dan atribut organisasi PD FSP.PP-SPSI Sumsel tanpa seizin serta yang bersangkutan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dalam surat yang dibuat.
Padahal sesuai Hasil MUSDA Dipercepat / MUSDALUB pada tanggal 10-11 September 2022 di Hotel Algoritma dan sejak saat itu, yang bersangkutan bukan Lagi Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat FSP.PP-SPSI Nomor : KEP.2210/SK/PP/F.SPPP/IX/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus PD FSP.PP-SPSI Sumsel periode, 2022-2027 dengan Ketua Cecep Wahyudin, SP. dan Sekretaris Heriyadi beserta pengurus lainnya sekaligus mencabut SK sebelumnya.
Ketua PD FSP.PP-SPSI, Cecep Wahyudin, SP juga menyatakan Sdr. Alwi Sirajuddin yang merupakan Mantan Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel periode, Maret 2021 - 10 September 2022 tidak berhak dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan Kop surat, Stempel, Atribut dan panji-panji organisasi lainnya.
Namun, setelah SK Kepengurusan baru ini pun yang bersangkutan masih sering mengaku sebagai Ketua dan memalsukan surat-surat PD FSP.PP-SPSI Sumsel untuk berkirim surat kepada pihak-pihak terkait, intansi pemerintah, perusahaan mitra kerja, pihak kepolisian dan pihak lainnya yang mayoritas untuk kepentingan pribadinya.
"Awalnya kita diamkan, namun karena berulang-ulang akhirnya PD FSP.PP-SPSI Sumsel bersama Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel pun membuat Somasi 1 dan Somasi 2, namun tetap tidak digubris. Yang bersangkutan tetap mengaku-ngaku sebagai Ketua dan memalsukan surat-surat mengatasnamakan PD FSP.PP-SPSI Sumsel," ungkap Cecep.
Hingga akhirnya, Cecep mengungkapkan pada pertengahan Juli 2025. Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel menemukan bukti baru bahwa yang bersangkutan masih mengaku Sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dan menggunakan Kop Surat dan Stempel untuk menyurati Mahkamah Agung RI yang ditembuskan ke pihak-pihak terkait yaitu Gubernur Sumsel, Kementerian, Kepolisian dan instansi lainnya pada tanggal 14 Mei 2025 untuk Kepentingan Pribadinya persoalan PHK beliau di perusahaan tempat bekerja. Dan pada tanggal 26 Juni 2025 yang bersangkutan juga mencantumkan PD FSP.PP-SPSI Sumsel untuk Pemberitahuan Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel ke Pihak Kepolisian tanggal 21 Juli 2025.