Novel Baswedan Sebut Pemberian Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong Hancurkan Semangat Pemberantasan Korupsi

 
Jumat, 01 Ags 2025  08:40

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” kata Novel dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

Ia menegaskan, ketika penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.

“Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” ujarnya.

Novel menyebut, seharusnya pemerintah dan DPR fokus memperkuat KPK, bukan justru sebaliknya memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi.

"Menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," cetusnya.

Terkait kasus Thomas Lembong, Novel berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memang membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, karena tidak terdapat bukti dan fakta yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi impor gula.

“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” jelasnya.

Berita Terkait