Belum Mau Umumkan Nama, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).
Hanya saja, KPK belum bersedia mengumumkan identitas tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan masih terus mendalaminya.
Hari ini, KPK kembali memeriksa dua saksi, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, serta Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) pada Setjen MPR 2020.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Budi.
Pimpinan MPR Disebut Tak Terlibat
Terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Siti Fauziah menegaskan pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun 2019-2024 tidak terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR yang sedang diusut KPK.
Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," ujar Siti dikutip, Senin (23/6/2025).