Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun, Hakim: Klaim Hasto Ada Tekanan Politik Tak Relevan dengan Pembuktian

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengangkat tangan menunjukkan salam metal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Jumat, 25 Jul 2025  20:52

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan klaim tekanan politik yang dialami terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak relevan dengan proses pembuktian kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

"Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim Rios mengatakan, tidak ditemukan relevansi klaim Hasto karena perbedaan waktu antara peristiwa perkara dan situasi politik yang disebut Hasto.

Tindak pidana Hasto (suap dan perintangan penyidikan) terjadi pada 2019-2020, jauh sebelum Hasto mengklaim ada tekanan politik pada 2023 dan 2024.

Hakim memastikan penetapan tersangka pada Desember 2024 terbukti berasal dari proses penyidikan panjang.

Menurut hakim, peristiwa politik sepanjang 2024 tidak berkaitan dengan tindakan Hasto yang didakwakan dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," pungkas Rios.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Berita Terkait