Tak Terima Lahan Miliknya di Serobot, Salah Seorang Warga Desa Tunahan Jepara Mengadu Dari Pemdes dan Camat

Foto: Balai pertemuan TP. PKK Desa Tunahan Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa tengah, (dok)
Jumat, 14 Apr 2023  22:20

JEPARA - Tak terima lahan tanahnya tiba-tiba dikuasai oknum alias diduga diserobot, salah satu warga Desa Tunahan RT 17 RW 05 Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa tengah mengadukan sampai Pemerintahan Desa dan Camat, jumat (14/4). 

Data yang dihimpun Aliansiindonesia-KPK, hal ini dimana terkait lahan tanah yang sudah bertahun-tahun milik warga tersebut ternyata telah di kuasai oleh oknum tanpa asal muasal yang jelas. 

Hal ini disampaikan salah satu warga yang mewakili keluarganya, inisial AD selaku korban yang merasa keberatan dengan adanya lahan orang tuanya tiba tiba di kuasai IK tanpa ada bukti penjualan atau hibah dari orang tuanya AD. 

"Kami merasa keberatan, lahan milik orang tua kami kenapa dikuasai tanpa ada bukti penjualan atau hibah, " urainya. 

Melihat masalah tak kunjung usai, pihak keluarga korban pun sebelumnya sudah mengadu ke pihak Pemerintahan Desa, namun tak kunjung kelar untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa diri dan keluarganya secara tuntas. 

Guna mendapat titik terang serta membantu memecahkan permasalahan yang menimpa warganya, pihak Pemdes pun juga meminta petunjuk Muspika yang langsung ditanggapi Camat Keling, Budi Krisnanto untuk mendapatkan jalan keluar. 

Langkah mediasi dan pemanggilan akhirkan dilakukan, langkah pertama kali baik Camat maupun Pemdes memanggil kehadiran pihak korban AD dan kakak korban Dariyati, hal ini guna di mintai keterangannya.

Hingga akhirnya IK di undang secara formal ke Balai Desa. Namun untuk pertemuan dipending karena camat berhalangan belum bisa hadir.

"Waktu menyampaikan kronologi, kedua saudara korban mengaku kalau pihaknya merasa tidak pernah menjual lahan yang di tempati IK itu. Ironisnya, justru sampai sekarang malah rumahnya yang sudah bertahun-tahun merasa nyaman tanpa ada dukumen kepemilikan yang sah sesuai perundang undangan yang berlaku."terangnya

Berita Terkait