Terkuak...!! Transaksi Sewa Lahan Teh Kemuning Karanganyar di Duga Ilegal, Mencatut Nama Pejabat dan Investor Ternama. Kasus di Laporkan Sampai ke Bupati

Foto: Spanduk kritikan yang dipasang warga Desa Kemuning dan Desa Segorogunung, Kecamatan Ngargoyoso pasca adanya pengerukan tanah di kawasan kebun teh Kemuning. (Dok)
Rabu, 08 Mar 2023  17:44

KARANGANYAR – Kini bergejolak, kabar yang selama ini menjadi desas desus ditengah masyarakat akhirnya mencuat dan terkuak agar tidak ada pembodohan publik khususnya bagi khalayak umum dan warga masyarakat.

Kali ini tanpa tedeng aling-aling, pada akhirnya terbongkar bahwa diduga sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Karanganyar dan beberapa tokoh pengusaha terlibat ikut berinvestasi dalam pengembangan lahan kebun teh Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ini.

Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, terkait sewa lahan yang dinaungi salah satu PT ternama itu ada dugaan juga transaksi ilegal. PT tersebut dengan nama PT Sari Kemuning. Tak tanggung-tanggung, dalam transaksi tersebut nominal investasinya mencapai angka miliaran.

Biarpun ada dugaan transaksi yang ilegal, usut punya usut dari beberapa keterangan para narasumber terkait birokrasi transaksi ada sebuah iming-iming yang menjanjikan soal kepemilikan lahan.

Dalam kesepakatan transaksi itu pun mencatut beberapa nama pejabat dan pengusaha di Kabupaten Karanganyar, bahkan praktek tersebut telah berjalan selama beberapa tahun lamanya. Fantastis lagi, penyewa lahan kebun teh Kemuning mengaku juga dijanjikan bisa mendapat sertifikat hak milik (SHM). 

”Transaksi itu sebelum ada proyek jembatan kaca mas, sudah berjalan lama juga adanya sewa menyewa. Memang mencatut beberapa nama mulai dari pejabat, bahkan pengusaha besar. Total biaya sewa menyewa mencapai miliaran rupiah. Mereka memang dijanjikan bisa memiliki lahan tersebut,” beber salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/3/2023) kemarin. 

Setelah adanya berbagai temuan yang menguatkan juga para narasumber yang mau menguak, pada akhirnya hal inipun dilaporkan hingga ke Bupati Karanganyar. 

Informasi dan laporan itupun langsung mendapat respon, dan Bupati bahkan berencana memanggil PT Rumpun Sari Kemuning untuk klarifikasi terkait pengalihfungsian lahan kebun teh Kemuning tersebut yang diduga ilegal. 

"Informasi dan laporan sudah kami terima, benar ternyata PT RSK (Rumpun Sari Kemuning, Red) tidak boleh serta merta melakukan sewa menyewa seenaknya, harus punya izin dari pemerintah Kabupaten. Pemanfaatannya harus jelas nanti untuk apa, harus disinergikan dengan kami (pemerintah,Red),” tegas Bupati.

Berita Terkait