Bupati Karanganyar Santai, Polemik Regulasi Seleksi Perdes Kian Memanas. Ketua DPRD Ancam Hak Interpelasi

Foto: Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo memanggil Dispermades dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar dalam persoalan perbup perangkat desa. (Dok)
Kamis, 22 Des 2022  12:13

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Juliyatmono menanggapi santai terkait regulasi seleksi perangkat desa yang dipermasalahkan DPRD karena dinilai mengebiri kewenangan kepala desa. Menurutnya, jika peraturan bupati (perbup) Nomor 81 tahun 2022 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dianggap tidak sesuai perundang-undangan di atasnya, pihaknya siap mengevaluasi.

”Terkait dengan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa perlu kami sampaikan, bahwa perbup tersebut sudah diubah sebanyak empat kali. Dan setiap perubahan yang dilakukan merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa sebelumnya,” terang bupati dalam jawaban bupati atas pandangan fraksi terhadap enam raperda dari eksekutif saat sidang paripurna yang digelar oleh DPRD di gedung paripurna, Senin (19/12).

Seperti diketahui, pesoalan tersebut menjadi topik pembicaraan dalam pandangan umum fraksi DPRD sebelumnya. Bupati menjelaskan, untuk perubahan regulasi juga merupakan tuntutan dari masyarakat yang menghendaki akuntabilitas pengisian perangkat desa.

”Namun demikian, apabila perbup yang ada itu dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka kami akan lakukan untuk peninjauan kembali. Karena pada dasarnya, seluruh regulasi itu disusun guna untuk ketertiban penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga apabila masyarakat memang menghendaki peninjauan terhadap sistem pengisian perangkat desa, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas bupati.

Pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lewat juru bicaranya, Sartono mengharapkan Bupati Karanganyar merevisi Perbup Nomor 81 Tahun 2022 tersebut. PDIP menilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2019 karena ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan dan penyaringan hanya diatur dalam perbup. Kemudian dalam tahapan persiapan dan penetapan, harusnya disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, dalam tahapan penetapan ada penambahan paragraf dan pasal siluman yang mengebiri kewenangan kepala desa yang tidak diatur oleh Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 3. Kemudian kewenangan kepala desa juga tidak boleh diintervensi.

”Apabila perbup ini dalam pelaksanaannya ada kekurangannya, seharusnya yang perlu diperbaiki adalah pembinaan dan pengarahan kepada kepala desa. Bukan memaksakan regulasi perbup yang melanggar regulasi yang lebih tinggi,” kata Sartono.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, pihaknya tidak segan menggunakan hak interpelasi DPRD jika perbup tersebut tidak segera diubah atau diganti.

”Saya tahu arahnya semuanya, kemudian perubahan perbup yang sebelumnya dibuat oleh pemerintah kabupaten itu jelas menyalahi aturan dari perda. Saya minta pemerintah mengganti atau mengevaluasi perbup itu. Jika tidak nanti kami akan gunakan hak-hak kami di DPRD dan bisa saja kita gunakan hak interpelasi,” kata Bagus.*(ras/her)

Berita Terkait