Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum, Sewa Excavator Alsintan di Muara Telang Disorot

Foto: Ilustrasi
Sabtu, 07 Mar 2026  22:31

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyewaan alat brigade pertanian kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa excavator yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan membantu petani, diduga justru dijadikan ajang komersialisasi oleh oknum tertentu. Sabtu (7/3/2026) 

Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan, alat brigade pertanian yang berada di wilayah Kecamatan Muara Telang, tepatnya di Desa Telang Makmur dan Desa Sungsang II, diduga dikelola secara tidak transparan oleh oknum Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).

Alsintan bantuan pemerintah yang semestinya digunakan untuk membantu petani dalam percepatan pengolahan lahan dan mendukung program brigade pangan, justru diduga disewakan dengan tarif tinggi kepada masyarakat. Padahal, dalam ketentuan bantuan Alsintan, alat tersebut seharusnya dipinjamkan atau disewakan dengan biaya operasional yang ringan dan sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Seharusnya alat ini membantu petani, bukan malah menjadi sumber keuntungan pribadi,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya kolusi antara oknum pengurus UPJA atau kelompok tani dengan oknum di Dinas Pertanian setempat. Oknum tersebut diduga membiarkan praktik penyimpangan terjadi, bahkan hanya memberikan akses pengelolaan alat kepada kelompok tertentu, sehingga memunculkan dugaan praktik nepotisme dalam distribusi bantuan pemerintah.

Temuan tim investigasi BPAN LAI Sumatera Selatan juga mengungkap bahwa alat brigade tersebut telah digunakan oleh oknum UPJA selama bertahun-tahun dan terkesan menjadi milik pribadi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), karena bantuan Alsintan seharusnya tetap menjadi aset negara yang dikelola untuk kepentingan bersama para petani.

Selain dugaan komersialisasi alat, praktik pungutan liar (pungli) juga diduga terjadi dalam penggunaan excavator tersebut. Oknum pengelola disebut memungut biaya operasional maupun “uang administrasi” yang tidak resmi kepada para petani yang ingin menggunakan alat tersebut. Ironisnya, biaya yang dipungut tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah ataupun mekanisme pengelolaan resmi, melainkan menjadi keuntungan pribadi oknum tertentu.

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan atau alih fungsi Alsintan. Alat yang seharusnya difungsikan untuk mendukung percepatan tanam dan peningkatan produksi pertanian dalam program ketahanan pangan, justru kerap digunakan untuk kepentingan di luar sektor pertanian atau dikuasai oleh pihak tertentu.

Berita Terkait