Klarifikasi Lapas Kelas IIB Kayuagung Terkait Dugaan Pungli, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Kamar
Kayuagung, AliansiNews.id –
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Kayuagung, pihak lapas akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Chandra Syahputra Tarigan didampingi KPLP M Yusuf Pamungkas menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya pungutan terhadap narapidana, termasuk dugaan jual beli kamar blok maupun permintaan uang tebusan terkait kepemilikan telepon genggam, tidak benar.
“Kami memastikan tidak ada praktik pungli seperti yang diberitakan. Seluruh proses pembinaan warga binaan, termasuk pemindahan kamar setelah MAPENALING, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, penempatan warga binaan ke kamar blok dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif, keamanan, serta klasifikasi pembinaan, bukan berdasarkan pembayaran tertentu.
Terkait isu dugaan “tebusan” bagi narapidana yang kedapatan memiliki telepon genggam, Kalapas menyatakan bahwa pihaknya memiliki mekanisme penindakan sesuai aturan internal pemasyarakatan. Barang terlarang, termasuk telepon genggam, akan diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
“Kami tidak mentolerir adanya pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas. Jika ada bukti atau laporan resmi, silakan disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia,” ujarnya.
Pihak lapas juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari instansi terkait serta siap bekerja sama apabila dilakukan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.