Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
PEKANBARU, 29 AGUSTUS 2026 – Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Provinsi Riau melalui acara tasyakuran yang berlangsung di Pekanbaru, Sabtu (29/8/2026).
Peresmian ini menandai komitmen CHK untuk menghadirkan layanan hukum strategis yang mengintegrasikan hukum pidana khusus/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kepakaran agribisnis, tata kelola koperasi, dan analisis geospasial kehutanan.
Provinsi Riau sebagai episentrum perkebunan kelapa sawit nasional menghadapi dinamika hukum yang kompleks, mulai dari legalitas kawasan hutan pasca-UU Cipta Kerja dan Satgas PKH, Kemitraan perusahaan dengan petani, hingga risiko penegakan hukum dalam tata kelola perizinan berusaha dan pengunaan dana publik sektor perkebunan seperti program PSR dan Sarpras.
Kehadiran CHK Perwakilan Riau dirancang untuk menjawab tantangan tersebut melalui pendekatan pencegahan (preventive law) dan pembelaan peradilan yang akuntabel.
Managing Partner / Direktur Utama Law Firm CHK, Rudianto Manurung, SH., MH., CLA, menyampaikan bahwa kehadiran kantor perwakilan ini merupakan respons atas tingginya kebutuhan akan kepastian berusaha dan keadilan tata kelola sumber daya alam di Riau sekaligus mengembangkan sinergi kami yang berjalan baik selama 3 tahun terakhir di kantor pusat CHK Jakarta bersama Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO seorang pakar Agribisnis Sawit.
"Riau memiliki potensi perkebunan yang luar biasa, namun kerap terhambat oleh sengketa agraria, asimetri kemitraan, serta risiko hukum dalam pengelolaan usaha dan anggaran publik. Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum (legal compliance), mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang sehat agar investasi daerah terlindungi dan petani/masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujar Rudianto Manurung.
Dalam struktur kepemimpinannya di Riau, CHK memadukan praktisi hukum senior dengan akademisi agribisnis. Posisi Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga dipercayakan kepada Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO, sementara operasional litigasi dan pendampingan lapangan dipimpin oleh Bangun Sinaga, SH., MH., CLA selaku Senior Lawyer / Kepala Operasional Hukum Perwakilan Riau.
Dr. Rino Afrino menegaskan pentingnya menghubungkan aspek kepatuhan hukum dengan produktivitas kebun dan kedaulatan kelembagaan petani.
"Persoalan hukum di tingkat tapak sering kali bermula dari tata kelola kelembagaan pekebun/ koperasi yang belum akuntabel dan ketidakpastian batas kawasan hutan. Akibatnya, program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sertifikasi keberlanjutan terhambat. Pendekatan hukum kami diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani, membenahi manajemen KUD dan hubungan perusahaan dengan petani, serta mendorong produktivitas TBS yang optimal dan berdaya saing," jelas Dr. Rino, yang juga merupakan Dosen Agribisnis pada Universitas Koperasi Indonesia.