Diduga Langgar SOP, Keluarga Laporkan Penangkapan Warga Talang Tengah Darat ke Propam Polda Sumsel

Foto: Personel Polsek Tanjung batu Ogan Ilir
Kamis, 12 Feb 2026  23:23

Ogan Ilir, AliansiNews.id. 

Penangkapan warga Desa Talang Tengah Darat berinisial A (inisial-red) oleh anggota Kepolisian Sektor Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Cinta Manis, Dusun III, menjadi sorotan setelah diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga tersangka mengungkapkan kecewa karena penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, yang dinilai tidak mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Salim, pihak keluarga, tindakan aparat terkesan tidak manusiawi dan bahkan diduga termasuk bentuk penyekapan.

“Saat penggerebekan, keponakan saya sedang tertidur dan sempat berlari sebelum diamankan. Kami mendukung proses hukum jika memang ada dugaan pelanggaran, namun harus sesuai prosedur yang benar,” tegasnya.

Selain itu, keluarga mengeluhkan belum diizinkan untuk membesuk tersangka sejak tiga hari penangkapan dilakukan, dengan alasan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pihak keluarga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, agar ke depan penegakan hukum selalu mengedepankan aturan dan hak asasi manusia,” tambah keluarga.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Investigasi BPAN LAI Sumsel, Imam Santoso, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penangkapan tanpa surat hanya diizinkan dalam kondisi tertangkap tangan atau keadaan mendesak. Dalam draf KUHAP baru Pasal 95 ayat (1), penyidik wajib memperlihatkan surat tugas saat melakukan penangkapan.

“Tersangka juga berhak menghubungi penasihat hukum sesuai Pasal 69 dan 70 KUHAP, serta keluarga harus diberitahukan sesuai Pasal 60 KUHAP. Pembatasan kunjungan boleh dilakukan namun harus berdasar hukum dan tidak sewenang-wenang,” jelas Imam.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjung Batu dan Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. (Tri sutrisno)

Berita Terkait