Komite Reformasi Polri usul jabatan kapolri paling lama 3 tahun
Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyebut pihaknya akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar jabatan Kapolri hanya dijabat selama dua tahun.
Mahfud mengatakan jabatan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu bisa diperpanjang menjadi tiga tahun jika memang ada kepentingan tertentu.
"Cuma kita mengusulkan rambu-rambu ke depan bahwa Kapolri itu sebaiknya diangkat untuk dua tahun. Kalau masih diperlukan diperpanjang tiga tahun," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Senin (9/2/2026).
Dia mengungkapkan usulan itu muncul demi memperbaiki alur terkait jenjang karier bagi perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen) di Polri.
Namun, sambung Mahfud, ketika usulan tersebut disetujui oleh Prabowo, maka tidak perlu untuk membuat undang-undang baru.
Mahfud mengungkapkan penunjukan Kapolri baru hanya berdasarkan kebijakan dari Presiden.
"(Pembatasan jabatan Kapolri) agar sirkulasinya (terkait alur jenjang karier perwira) berjalan normal dan orang tidak jenuh juga. Tetapi itu nggak perlu undang-undang."
"Itu kebijakan Presiden kan. Artinya komitmen moral lah. Jadi seperti konvensi," tuturnya.
Hanya saja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa adanya usulan ini tidak berkaitan dengan jabatan Kapolri yang kini sudah diemban oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama hampir lima tahun.