Alih fungsi bangungan BUMDES ke gym di Morotai terindikasi melanggar hukum
Berdasarkan hasil investigasi DPP. Intelejen Infestigasi L.A.I dan DPC Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia terkait dengan Implementasi Penggunaan Keuangan Negara di Daerah baik Anggaran APBD maupun Anggaran APBN.
Realisasi fisiknya APBD Tahun 2025 untuk Wilayah Maluku Utara khususnya di Kabupaten Pulau Morotai di duga kuat banyak temuan kami baru mengambil salah satu sampel proyek yang diduga kuat adalah pengalihan fungsi bangunan Ffisik ada indikasi temuan ketidak sesuaian antara anggaran dan fisik bangunan tambahan yang sudah jadi.
Kalau kita lihat dan kita teliti dengan cermat anggaran yg tertera dalam papan proyek tersebut sumber dana berasal APBD, Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak 600-18 SPL/PPK-PUPR/PENOPD & K/PM/X/2025, dengan nilai kontraknya Rp 506.716.000’- (Lima ratus enam juta tujuh ratus enam belas ribu) dengan jangka waktu pelaksanaanya 90 ( sembilan puluh hari Kerja) dengan nilai fisik bangunan yang sudah jadi dan itu cuma kelanjutan pembuatan teras bangunan yang bangunannya sudah jadi di era Pemerintahan sebelumnya yaitu di era pemerintahan mantan Bupati Almarhum Benny Laos bahwa bangunan tersebut diperuntukkan adalah bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Muhajirin yang disaat itu untuk warga masyarakat dapat gunakan bangunan tersebut sebagai tempat usaha seperti Usaha Warung dan Rumah makan untuk menopang taraf hidup perkonomian masyarakat Desa.

Kebutulan bangunan Bumdes tersebut aksesnya sangat dekat berada di belakang kantor bupati, Sehingga sebagian Pejabat maupun Staf pegawai di waktu jam istrahat mereka berdatangan belanja maupun pesan minuman dan makanan berdasarkan keterangan warga dan pelaku usaha dalam Bumdes tersebut yang menjadi korban kehilangan tempat mata pencaharian mereka.

Pada hari rabu tanggal 13 Desember 2025, Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia bertemu di rumanhnya dengan Ibu Asmin M. Nur biasa disapa dengan nama Bawang Putih merupakan pelaku usaha yang menempati tempat pada bangunan BUMDES teresebut. Ibu Asminn M. Nur biasa disapa Bawang Putih menjelaskan bahwa di saat itu dia bersama rekanya ibu Almarhuma Hajja Husna yang biasa di sapa Bawang Merah di saat beliau masih hidup sama menempati tempat usaha tersebut berjualan dari tahun 2019 sampai pada tahun 2025 di pada masa pemerintahan yang baru. Pada saat itu mereka dikeluarkan dari tempat usaha bangunan Bumdes Desa Muhajirin dan menutup tempat Usaha tersebut dengan alasan bahwa ruangan tempat usaha yang di pakai di jadikan sebagai tempat olahraga Gym/Fitnes. Mereka sempat meneteskan air mata dengan menyampaikan bahwa di jaman pemerintah sebelumnya yaitu masa pemerintah almarhuma Bupati Benny Laos, kami di layani dengan baik dan di berikan ruang untuk membuka usaha di bangunan Bumdes tersebut. Beliau juga menceritakan kisahnya di saat mereka di keluarkan dan menutup tempat usaha tersebut jalan alternatif yang mereka pilih untuk membuat makanan di Rumah, kemudian menjinjijng barang jualanya dengan kedua tangan di bawah kantor bupati di saat menaiki tangga menuju lantai dua dgn barang bawaan jualan yg mereka bembeng, di pertengahan tangga mereka beristrahat sejenak sambil bercakapan, tiba tiba merasa terharu menangis sejenak namun suara nya tidak keluar yang keluar cuma airmata yg di ceritakan adalah nasip mereka di bandingkan dengan kehidupan pejabat dan para pegawai dalam percakapan tersebut mereka berkata kita ini adalah Rakyat kecil kita bisa makan minum dan nafkahkan keluarga kita dari hasil jualan kita sedangkan mereka tiap bulannya menerima gaji dan tunjanganya serta teganya mereka mengeluarkan kita dari Bumdes dan menutup tempat Usaha jualan kita, sehingga dengan usia seperti kita ini mashi turun naik tangga Kantor Bupati dengan membembeng barang jualan kita yang cukup melelahkan.
Sebagai Lembega Fungsi Sosial kontrol Rakyat yang berbadan hukum terhadap implementasi penggunaan anggaran APBN dan APBD baik pusat dan daerah untuk tetap mengontrol mengawasi dan mengawal implementasi penggunaanya sebagai langka preventif agar tidak terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yg bisa menimbulkan kerugian negara, dan imlementasi penggunaan anggaranya khususnya di bidang infrastruktur pembangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi dan lain lain yg di gunakan untuk kegiatan pelayanan publik yang benar -benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada pada asas manfat buat masyarakat agar bisa menopang kesejahteraan masyarakat,karena setiap penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta membangun bangunan diatas bangunan yang sudah jadi seperti memusnahkan bangunan gedung yang masi layak pakai kemudian di ganti dengan bangunan baru ini juga sudah masuk dalam pemborosan keuangan negara dengan tidak mengedankan nilai Efeseinsinya.
Maka oleh karena itu dengan pengalihan fungsi bangunan untuk sarana pelayanan publik Dari Badan Usaha milik Desa (BUMDES) Desa Muhajirin di Alihkan ke peningkatan OPD dan kantor Lainnya yang di dalamnya terdapat peralatan Gym/Fitnes, sehingga di duga bahwa bangunan Bumdes diperuntukan untuk tempat kegiatan fitnes/Gym para Pejabat dan aparatur sipil negara bukan badan usaha milik desa sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa apakah ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang memiliki asas manfat utk bisa menopang taraf perekonomian masyarakat atau tidak?