Demo Apdesi tuntut aturan dana desa Menkeu Purbaya dicabut!

Foto: Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/12/2025).
Senin, 08 Des 2025  16:00

Massa kepala desa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Ratusan kades tersebut menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu.

"Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya," ujar salah satu Kepala Desa Sejowet, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang ikut dalam aksi.

Ia bilang, PMK 81/2025 juga tidak mengakomodasi aspirasi kepala desa dan perangkat desa.

Pasalnya, menurut Siel, kepala desa dan perangkat desa sudah memiliki wadah organisasi bernama Apdesi.

"Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih," lanjutnya.

Siel menjelaskan, PMK 81/2025 membuat transfer dana desa untuk tahap II tidak bisa cair sepenuhnya.

Terutama anggaran non-earmark yang diperuntukkan untuk program pembangunan infrastruktur desa.

Berita Terkait