Sudah Dilaporkan dan Divisum, Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran
Dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, kini telah memasuki tahapan hukum.
Pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Muara Enim, mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Bahkan, korban telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
Atas dasar laporan resmi tersebut, pihak keluarga korban mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas.
Keluarga meminta Polres Muara Enim bersama Polsek Semende Darat Laut segera mengamankan terduga pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap anak guna mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, serta trauma lanjutan terhadap korban.
Keluarga korban menilai, penanganan cepat sangat penting demi memberikan rasa aman, baik bagi korban maupun masyarakat sekitar.
Mereka juga berharap aparat kepolisian menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak dengan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap psikologis korban.
Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar kepada Polres Muara Enim dan Polsek Semende Darat Laut agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut, demi keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.