Arwin Tino SH.,MH Kejar Kepastian Hukum Aduan Yang Mati Suri
Muara Enim, AliansiNews.id
Sehubungan dengan Laporan pengaduan Masyarakat ke polres kabupaten Muara Enim, pada tanggal 11 Desember 2025 Pihak media AliansiNews.id mendatangi langsung Polres untuk menanyakan Jumlah Pengembalian Kerugian keuangan Negara.
Kapolres Muara Enim AKBP. Jhoni Eka Putra Melalui Humas polres AKP. Situmorang menjelaskan dan Memperlihatkan Bukti hasil Pengembalian Keuangan negara kepala desa Pulau Panggung Kecamatan Semende darat Laut.
"Pengembalian Kerugian negara berdasarkan Hasil audit Inspektorat Muara Enim sebanyak RP. 72,804,237.- hasil hitungan tersebut berdasarkan Temuan Inspektorat Muara Enim.
Adapun saat Tim media bertanya kepada Humas Polres AKP Situmorang.
Apakah proses Hukum atas laporan Saudara Arwin terhadap terlapor kepala desa Pulau Panggung di hentikan atau dilanjutkan
Pihak media tidak mendapatkan jawaban atas kepastian hukum secara jelas dan lugas.
Adapun saat tim media meminta data bukti transfer lengkap terhadap kerugian negara AKP. Situmorang menjelaskan tidak bisa memberikan dan menyarankan tim media untuk datang meminta Langsung ke Inspektorat.
Pihak pelapor saudara Arwin Tino S.H.,M.H saat di temui di kantor menanggapi hasil temuan yang di sampaikan Pihak polres Muara Enim terhadap temuan kerugian negara.
"Artinya sudah ada kerugian Negara Rp. 72,804,237.- Hasil temuan audit Inspektorat walaupun kita tidak melihat atau diperlihatkan rincian pengembalian Seperti apa namun nilai nya sudah keluar artinya Sudah Terbukti kepala Desa Melakukan korupsi. Ungkap Arwin
Jelas kepala desa telah diduga melanggar UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 Pasal 4 " menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, pelaku tetap dapat dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun telah mengembalikan kerugian negara.
Namun, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penjatuhan pidana, dan dapat menjadi alasan untuk mengurangi atau meringankan hukuman". Ungkap Arwin
Intinya aparat penegak hukum mampu/mau atau tidak memproses kepala Desa, Sebagai Pelapor Arwin Tino SH.MH. terus akan menempuh langkah Hukum sampai tingkatan Kejari, kejati dan Kapolda. Tinggal APH mana yang mau memproses ini karena temuan sudah ada dan 2 alat bukti telah terpenuhi. Pungkas Arwin.