Dua Tahun Laporan Tidak Ada Kejelasan Arwin Tino SH.,MH Datangi Polres Muara Enim

Foto: Polres Muara Enim
Senin, 08 Des 2025  16:55

AliansiNews.id, Muara Enim — Pada Senin, 08 Desember 2025, pihak pengadu mendatangi Polres Muara Enim untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.

Laporan tersebut sebelumnya telah masuk ke Polres Muara Enim dengan Nomor: /23/I/Res.3.3/2024/Satreskrim, terkait pengaduan masyarakat yang dilayangkan pada 22 Desember 2023.

Berdasarkan surat balasan Polres Muara Enim, pengaduan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kepala desa diwajibkan mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran desa Tahun 2022 dan 2023. Polres Muara Enim juga disebut telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut.

 pelapor dari LBH Gajah Masa Perjuangan Arwintino SH MH, menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangan mereka ke Polres Muara Enim bertujuan meminta kejelasan proses hukum yang sudah berjalan hampir dua tahun.

 “Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 22 Desember 2023 dan sampai hari ini belum ada kejelasan. Inspektorat sudah turun, bahkan sudah ada pengembalian dana, tetapi tidak jelas progres penanganannya. Karena itu hari ini kami datang untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Arwintino.

Namun, menurutnya, pihak Polres belum memberikan keterangan yang sesuai dengan harapan para pengadu.

 “Ke depan, kami akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar ditegakkan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, saat awak media meminta tanggapan kepada Humas Polres Muara Enim terkait perkembangan kasus, pihak humas menyampaikan bahwa mereka akan segera mencarikan data hasil pemeriksaan dan proses keberlanjutan kasus tersebut. Informasi lebih lanjut dijanjikan akan disampaikan pada hari Kamis mendatang. (tim)

Berita Terkait