Polisi Pertimbangkan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membuka peluang pemberlakuan restorative justice dalam kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk ikut aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya mendengar adanya seruan masyarakat agar Delpedro dibebaskan.
Menurutnya, suara publik itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang patut diperhatikan.
“Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 4 September 2025.
Meski demikian, Putu menegaskan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi bukti serta mengembangkan kasus ke aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, ia menambahkan hal itu akan diputuskan dengan mempertimbangkan urgensi serta kebutuhan proses penyidikan.
“Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik,” tegasnya.