Penangkapan Direktur Lokataru Dinilai Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM

Foto: Aktivis HAM Haris Azhar.
Selasa, 02 Sep 2025  14:30

Aktivis HAM Haris Azhar menanggapi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya.

Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah tuduhan pasal pidana yang berlapis.

“Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah dibatasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, Haris menyebut, Delpedro dikenakan KUHP Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun atau denda.

Selain itu, ia juga dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertama, Pasal 76H yang melarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer maupun lainnya.

Kedua, Pasal 15 yang menegaskan hak anak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, kerusuhan sosial, hingga kejahatan seksual.

Ketiga, Pasal 87 yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta bagi pelanggar Pasal 76H.

Tidak hanya itu, Delpedro juga dijerat Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita Terkait