Kronologi Penangkapan Aktivis Delpedro Diungkap, Diduga Langgar Prosedur dan HAM
Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarluasakan informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan, dan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.
Konologi penangkapan diungkap LBH Jakarta, Delpedro dijemput paksa oleh sekitar sepuluh polisi berpakaian serba hitam di kantor Lokataru Foundation di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin (01/09) malam.
Para polisi yang berasal dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya itu tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka mengetuk pintu kantor Lokataru dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.
Mendengar namanya disebut, Delpedro kemudian menukas, "Saya Pedro."
Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim surat penangkapan.
Mereka pun meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya.
LBH Jakarta menyatakan tidak ada kekerasan saat "penjemputan paksa" itu, tapi prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya.
Namun, terang Lokataru, rombongan polisi itu berdalih mereka telah memiliki surat tugas yang menginstruksikan penangkapan dan penggeledahan.