Dugaan Pungutan Rp 10 Ribu per Sak Beras Bansos di Desa Air Kati, Warga Pertanyakan Aturannya

Foto: Beras bantuan pemerintah
Selasa, 12 Ags 2025  11:51

Rejang Lebong, Aliansinews"

Dugaan pungutan liar mencuat di Desa Air Kati, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Sumatera Selatan, menyusul adanya laporan dari warga yang mengaku dimintai uang sebesar Rp10.000 untuk setiap sak beras bantuan sosial (bansos) yang mereka terima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, pungutan tersebut terjadi saat penyaluran bantuan sosial berupa beras yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada warga penerima manfaat. Namun, warga menyatakan bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang oleh salah satu oknum perangkat desa setempat sebagai "biaya administrasi" atau "uang pengangkutan".

"Setiap kami ambil beras bantuan, kami diminta bayar Rp10.000 per sak. Tidak jelas juga untuk apa uang itu," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh beberapa penerima bantuan lainnya. Mereka mempertanyakan dasar dari pungutan tersebut dan menilai bahwa bantuan dari pemerintah seharusnya diberikan secara gratis tanpa ada pungutan dalam bentuk apa pun.

"Kami ini rakyat kecil, sangat bergantung pada bantuan. Tapi kalau setiap kali ada bantuan lalu dimintai uang, ini tentu sangat membebani kami," ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Air Kati maupun dari Kecamatan PUT. Sementara itu, warga mendesak agar pihak berwenang turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan menindak jika memang terjadi pelanggaran.

Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan tersebut, dan berharap agar instansi terkait seperti Inspektorat, Kepolisian, dan Dinas Sosial segera melakukan investigasi.

Jika terbukti, tindakan ini bisa melanggar aturan penyaluran bantuan sosial dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa. 

Berita Terkait