Diduga Dana Bos SMPN Sukamanah tak transparan,kepsek jawab tak tau
Musi Rawas, Aliansinews"
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Sukamana disorot publik. Pasalnya, hingga saat ini pihak sekolah diduga belum melakukan pengunggahan laporan penggunaan dana BOS ke sistem online pencegahan anti korupsi, sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah. Kondisi ini terpantau sejak tahun anggaran 2024 lalu.
Dari penelusuran yang dilakukan, tercatat bahwa sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 103.950.000 pada tahun 2024. Namun hingga kini, belum ditemukan publikasi penggunaan dana tersebut secara terbuka, baik melalui papan informasi di sekolah maupun melalui sistem online yang ditetapkan, seperti portal transparansi komunisi pemberantasan korupsi atau Kementerian Pendidikan.
Kepala SMPN Sukamana, Irmawati, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
"Saya kurang tahu kalau soal itu. Yang jelas kami sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan, dan semua itu sudah kami lakukan. Nanti kami unggah," ujarnya singkat.
Ketika diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait papan reguler 01 atau bentuk transparansi lainnya, Irmawati tidak memberikan penjelasan.
"Kalau mau berita, janganlah (dulu). Maaf ya, saya lagi ada acara," ucapnya sambil mengakhiri wawancara.
Minimnya keterbukaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan dana BOS di SMPN Sukamana. Padahal, dana BOS merupakan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat demi mencegah potensi penyelewengan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan setempat belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.
Publik berharap ada evaluasi dan pengawasan lebih lanjut agar pengelolaan dana pendidikan dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab
(Andika Saputra)