Diduga Peremajaan Kebun Sawit di Sumsel Tak Sesuai UPH dan PSR.
PALEMBANG, Aliansinews"-
Program Peremajaan Kebun kelapa sawit rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan hasil dan peningkatan petani sawit diduga belum sesuai dengan Usaha Pengolahan Hasil (UPH) yang merupakan bagian dari program peremajaan kelapa sawit, khususnya dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Peremajaan kelapa sawit dalam konteks UPH ini berkaitan dengan pembangunan atau peningkatan fasilitas pengolahan kelapa sawit, seperti pabrik kelapa sawit, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil panen petani.
Hal itu terlihat dengan Penerbitan rekomendasi belum bedasarkan rekomendasi lahan yg valid sesuai dengan ketentuan perjanjian bersama, kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit belum di laksanakan berdasarkan peraturan menteri pertanian No. 7 tahun 2019.
Selain itu, Aspek pertanggung jawaban dana oparasional tim peremajaan sawit masih dipertanyakan serta Pengelolahan keuangan dana operasional dukungan peremajaan tidak sesuai dengan peraturan dan pekerjaan swakola dan anggaran alokasi BPDKS tahun 2018 sampai tahun 2020 masih dipertayakan.
Tak hanya itu, banyaknya timbul pemasalahan NIK pada penerima dana PPKS juga merupakan persoalan yang serius. Hal ini berdasarkan hasil DTT diduga disbun telah merugikan negara Hasil laporan Pemeriksaan (LHP) No 37/LHP/XVII/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020.
Sementara itu saat permasalahan ini dikomfirmasi ke Kepala Dinas Perkebunan propinsi Sumatera Selatan Ir. Agus Darwa, M,si mengatakan, semua proses peremajaan kelapa sawit rakyat sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Program ini sudah berjalan sesuai aturan. Untuk lebih jelasnya , mohon maaf silahkan koordinasi ke Sekretariat PSR di Disbun Sumsel dan akan lebih tepatnya lagi di Disbun Kabupaten," katanya singkat. (Tim)