Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) Sumsel, Laporkan Kepsek SMA Negeri 10 Palembang Ke APH
Palembang. AliansiNews.id.
Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Prof. Abdul Mu`ti. tentang kewajiban sekolah mempublikasikan laporan penerima dan pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS), melalui papan informasi, supaya mudah diakses masyarakat sepertinya tidak digubris oleh SMA Negeri 10 Palembang
Berdasarkan Pantauan awak media serta lembaga dilapangan, tidak terlihat adanya papan informasi penggunaan dana BOS SMA Negeri 10 terpasang ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Perlu diketahui bahwa Anggaran Dana BOS
2023
TAHAP 1
_penerimaan Peserta Didik baru
Rp 45.100.000
_pengembangan perpustakaan
Rp 322.000.5000
_kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp.75.975.000
_kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 49.488.332
_administrasi kegiatan sekolah
Rp.209.294.215
_pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp.0
_langganan daya dan jasa
Rp Rp.120.120.005
_pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 220.230.780
_Pembayaran honor
Rp. 219.970.000
Total Dana. Rp. 1.316.250.000
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indoesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengecam keras dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki potensi korupsi di SMA negeri 10 Palembang. Selasa (12/8/2025)
Sebelumnya Kemendikbud telah mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasi laporan penggunaan dana bos melalui papan informasi yang ada di Sekolah artinya satuan pendidikan harus bertanggung jawab serta transparan dalam merealisasikan Dana BOS ” terangnya
Lanjutnya. Berdasarkan aturan pemasangan papan informasi Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) BOS Reguler
Juknis ini mengatur Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) termasuk kewajiban sekolah untuk mempublikasikan informasi Penggunaan Dana Bos melalui papan informasi ” paparnya
ia mengungkapkan selain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) juga mengatur tranparansi penggunaan Dana Publik . termasuk Dana BOS