Tindakan TNI terhadap Ferry Irwandi Dikecam: Ancaman Kebebasan Berekspresi
Langkah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh konten kreator Ferry Irwandi, mendapat kecaman dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
Menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat dan keluar dari fungsi utama TNI.
"Kami menyayangkan sekali langkah yang diambil oleh Komandan Satuan Siber dari Mabes TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya lalu menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi," kata Usman Hamid, Senin (8/9/2025).
"Saya kira tindakan itu, tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, karena berada di luar tugas, fungsi, dan pokok dari TNI. TNI itu adalah alat negara untuk melakukan kebijakan di bidang pertahanan, bukan urusan keamanan dalam negeri, bukan urusan tindak pidana seperti yang mau diarahkan kepada Ferry Irwandi," tegasnya.
Usman menekankan, isu ancaman siber yang disampaikan oleh pihak TNI seharusnya dipahami dalam konteks pertahanan negara, bukan urusan sipil.
"Kalaupun kita mau bicara tentang ancaman siber, seperti yang dimaksud oleh Komandan Siber Mabes TNI maka ancaman siber dimaksud adalah ancaman siber pertahanan atau cyber defence, bukan ancaman siber segala ancaman," ujarnya.
Menurutnya, jika langkah semacam ini terus dilakukan, maka akan berimplikasi serius pada kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat di ruang digital.
"Kalau begini caranya, ini ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kalau kita baca misalnya Peraturan Menhan Tahun 2014 Nomor 82, maka ancaman siber yang luas pun sebenarnya lebih terbatas pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan lingkungan TNI," tutur Usman.
Ia kemudian memberi contoh yang lebih spesifik mengenai definisi ancaman siber yang relevan dengan peran TNI.