Kasus Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Peltu Yun Herry Lubis karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam yang memicu penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Majelis hakim yang dipimpin Endah Wulandari juga memberikan hukuman tambahan kepada Peltu Yun Herry Lubis berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yun Herry Lubis yang sudah 27 menjadi prajurit TNI terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena mengelola perjudian sabung ayam.
Hakim menegaskan arena sabung ayam yang dikelola Yun Herry bersama Kopda Bazarsah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, merusak citra TNI, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” kata hakim dalam persidangan.
Vonis terhadap Yun Herry Lubis lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun tahun penjara dan dipecat. Namun, oditur belum memutuskan untuk banding. Sama dengan kuasa hukum terdakwa, dia juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka Yun Herry Lubis putusan itu harus segera dieksekusi.
Diketahu, Peltu Yun Herry Lubis dan Kopda Bazarsah diadili setelah kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Senin (17/3/2025).