TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
Jumlah tersangka kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi bertambah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan 16 saksi yang tengah diperiksa penyidik Pomdam IX/Udayana bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (11/8/2025).
Menurut Wahyu, para saksi itu diduga mengetahui proses penganiayaan. Saat ini, empat prajurit telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, yakni Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Keluarga menuding kematiannya akibat dianiaya sejumlah seniornya, dan menuntut semua pelaku dipecat dari TNI serta dihukum berat.
Keluarga Prada Lucky Chepril Saprutra Namo (23) juga mengungkap dugaan kejanggalan penyebab kematian prajurit TNI AD tersebut, sebab surat keterangan resmi TNI menyebut Lucky meninggal akibat jatuh dari bukit dan dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan hingga tewas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
DPR Minta Hapus Doktrin Kekerasan
Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang mendesak pengusutan tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dianiaya oleh seniornya. Dia juga meminta agar aksi perundungan dan doktrin kekerasan di TNI dihentikan.