Kasus Prada Lucky, Tersangka Menjadi 20 Orang dan Semuanya Ditahan
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan duka cita dan penyesalan mendalam atas kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, prajurit Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga menjadi korban penganiayaan senior.
“Sungguh menyedihkan dan saya sangat menyesalkan peristiwa ini. Prada Lucky adalah prajurit saya, dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsungnya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di TNI,” tegas Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (11/8/2025).
Pangdam memastikan seluruh pihak yang terlibat telah ditangani aparat hukum militer.
“Saat ini semua pelaku sudah diperiksa oleh Pomdam IX/Udayana. Proses pemeriksaan sempat kami tunda karena menunggu rekonstruksi selesai. Namun, seluruhnya kini sudah ditahan,” jelasnya.
Ia merinci, terdapat 20 tersangka dalam kasus ini, seluruhnya anggota TNI. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan perwira TNI. Identitas detail akan diumumkan oleh penyidik.
Mayjen Piek menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.
“Keadilan harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat, apapun pangkatnya, akan diusut tuntas. Tidak ada yang akan kami lindungi. Semua yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia akan ditindak sesuai mekanisme hukum militer,” tegasnya.
Pangdam berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara terbuka kepada keluarga korban.
“Saya berjanji akan memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada keluarga. Tidak akan ada yang kami tutupi dari awal sampai akhir,” ujarnya.